100kpj – Usai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta dalam sepekan ini, ada wacana kembali diterapkannya aturan ganjil genap. Akan tetapi, kebijakan itu masih belum akan diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo memastikan, aturan itu masih tidak diberlakukan pada Senin 15 Juni 2020 besok. Walaupun, beberapa mall akan dibuka kembali.
Baca Juga:
Cihuy, Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis untuk Warga Kelahiran 1 Juli
Digeber di Sentul, Gila Nih Top Speed Kawasaki Ninja ZX-25R 4 Silinder
Baru Pertama Kali Kendarai Mobil Tesla, Ashanty: Kacau
"Untuk ganjil genap masih belum berlaku (Senin 15 Juni 2020)," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu 14 Juni 2020.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi.
Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sehingga dengan demikian belum diketahui kapan persisnya ganjil genap akan kembali diterapkan di Ibu Kota.
"Hasil evaluasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan. Untuk pelaksanaannya melalui keputusan Gubernur," kata Syafrin menambahkan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat ada wacana akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, termasuk untuk sepeda motor. Namun hingga saat ini belum tahu kapan itu akan dihelat.
Putusan ini ganjil genap itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga:
Cantiknya Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani di Atas Motor Trail
Akhirnya Digelar Juga, Catat Nih Jadwal Terbaru Balapan MotoGP 2020
Di mana, Jakarta mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil genap. Akan tetapi, Anies memberikan pengecualian pada 11 kategori kendaraan. Salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.