Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan seluruh warga mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal itu, kata dia, merupakan salah satu protokol kesehatan yang mesti dipatuhi seluruh pihak.
Aturan penggunaan masker untuk wilayah Ibu Kota, tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 51 tahun 2020. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan, bahwa setiap orang yang tinggal atau berdomisili di Jakarta, wajib mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Apabila ada pihak yang melanggar aturan, maka harus bersiap dikenai sanksi, yakni sebesar Rp250 ribu sesuai pasal 8 ayat 1 di Pergub tersebut.