100kpj – Selama masa transisi, masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah, tak terkecuali pengendara motor. Bahkan, beberapa daerah mulai memberlakukan denda bagi siapapun yang tak mematuhi aturan tersebut.
Meski tujuannya baik, yakni untuk mencegah penyebaran virus corona, namun belum semua pihak mau dan mampu mematuhinya. Di jalan raya, masih banyak pemotor yang berseliweran tanpa mengenakan masker.
Baca juga: Makin Brutal, Polisi Tertangkap Kamera Tendangi Pemotor Berkali-kali
Menariknya, baru-baru ini ada peristiwa unik berkaitan dengan penggunaan masker. Dilansir dari VIVA, Kamis 11 Juni 2020, seorang pengendara motor diberhentikan petugas penjaga lantaran tak mengenakan perangkat keamanan tersebut. Namun yang menjadi sorotan, ia justru memasangkan masker pada bagian lampu kendaraannya.
“Motor aja dipasangkan masker, tapi orangnya enggak. Corona pun bangga melihatnya. Eits, tapi tenang. Sekarang masnya udah tertib kok,” tulis akun Instagram @infocegatansukoharjo.
Merasa aneh, orang-orang yang berjaga pun langsung mengabadikan momen tersebut dengan foto bersama. Namun tak diketahui, apa tujuan sang pemotor mengenakan masker pada motornya, sedang dirinya tidak.
Meski begitu, setelah dihentikan, ia langsung diberikan masker oleh petugas dan lekas mengenakannya. Pemandangan unik tersebut berhasil mengocok perut warganet. Tak sedikit yang menanggapinya dengan komentar bernada canda.
“Ini sih namanya lebih takut motornya kena corona, ketimbang dirinya sendiri,” tulis salah satu warganet.
“Lupa kali, kalau maskernya lagi dipakai sama motor,” timpal warganet lain.
Aturan penggunaan masker di DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan seluruh warga mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal itu, kata dia, merupakan salah satu protokol kesehatan yang mesti dipatuhi seluruh pihak.
Aturan penggunaan masker untuk wilayah Ibu Kota, tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 51 tahun 2020. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan, bahwa setiap orang yang tinggal atau berdomisili di Jakarta, wajib mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Apabila ada pihak yang melanggar aturan, maka harus bersiap dikenai sanksi, yakni sebesar Rp250 ribu sesuai pasal 8 ayat 1 di Pergub tersebut.