Sambodo mengingatkan kegiatan berkumpul di luar ruangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima orang. Sebab, hal itu sesuai dengan aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Merujuk pada Pergub No 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Dalam Pergub itu, kegiatan di luar rumah dengan jumlah lebih dari lima orang dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga:
Video Gaharnya Raungan Kawasaki Ninja ZX-25R, Bikin Merinding
Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
Ada beragam sanksi yang dapat diterapkan, yakni sanksi teguran tertulis, kerja sosial sarana fasilitas umum dengan memakai rompi, bahkan denda berbayar sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.