100kpj – Sejumlah foto konvoi motor gede (moge) di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta beredar di media sosial pada Minggu 31 Mei 2020. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa tak ada aktivitas konvoi itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tak ada aktivitas motor berkapasitas mesin besar melintas di ruas jalan Jakarta secara bersamaan pada Minggu pagi. Meski demikian, dia menyebut terjadi peningkatan kegiatan yang dilakukan oleh komunitas sepeda motor.
Baca Juga:
Kemendagri Akhirnya Tak Larang Ojol Bawa Penumpang saat New Normal
Sempat Ditutup, Polri Akhirnya Kembali Buka Pelayanan SIM dan STNK
Nissan Akhirnya Resmi Tutup Pabrik di Indonesia
"Pawai moge tidak ada, tetapi tadi pagi ada peningkatan jumlah komunitas sepeda motor dan komunitas sepeda yang melaksanakan kegiatan," katanya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin 1 Juni 2020.
Dirlantas menegaskan bahwa tak ada kegiatan pawai moge di tengah pandemi virus corona saat ini dan hanya merupakan kegiatan komunitas saja. "Iya (hanya kegiatan komunitas)," ungkapnya.
Sambodo mengingatkan kegiatan berkumpul di luar ruangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima orang. Sebab, hal itu sesuai dengan aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Merujuk pada Pergub No 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Dalam Pergub itu, kegiatan di luar rumah dengan jumlah lebih dari lima orang dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga:
Video Gaharnya Raungan Kawasaki Ninja ZX-25R, Bikin Merinding
Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
Ada beragam sanksi yang dapat diterapkan, yakni sanksi teguran tertulis, kerja sosial sarana fasilitas umum dengan memakai rompi, bahkan denda berbayar sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.