Kisah Didi Kempot Jual Motor Kesayangan karena Lagu Stasiun Balapan
Waspada Begal Sadis yang Menyamar sebagai Ojek Online
Intip Garasi Arteria Dahlan yang Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke DPR
Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda. "Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yulianto, seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Kamis 7 Mei 2020.