100KPJ

Mantap, Denda Pajak Kendaraan dan BBN Dibebaskan hingga Akhir Juli

Share :

Kisah Didi Kempot Jual Motor Kesayangan karena Lagu Stasiun Balapan

Waspada Begal Sadis yang Menyamar sebagai Ojek Online

Intip Garasi Arteria Dahlan yang Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke DPR

Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda. "Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yulianto, seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Kamis 7 Mei 2020.

Share :
Berita Terkait