100kpj – Di tengah pandemi virus corona ini, masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan keringan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Transportasi Umum Beroperasi Lagi, hinga Begal Sadis
Transportasi Umum Kembali Beroperasi Normal, Polisi Tetap Larang Mudik
Naik Porsche, Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Kardus Mie Berisi Uang
Kebijakan yang cukup menguntungkan ini sudah berlaku sejak 1 April 2020. Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan. Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.
Baca Juga:
Kisah Didi Kempot Jual Motor Kesayangan karena Lagu Stasiun Balapan
Waspada Begal Sadis yang Menyamar sebagai Ojek Online
Intip Garasi Arteria Dahlan yang Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke DPR
Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda. "Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yulianto, seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Kamis 7 Mei 2020.