100KPJ

Tak Mau Patuhi Perintah Luhut, Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang

Share :

“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga: Hari Keempat PSBB, Kendaraan yang Masuk Jakarta Malah Meningkat

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan tetap mengikuti aturan yang tertera pada Permenkes. Maka dengan demikian, pengendara ojol dipastikan tidak bisa mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung di Ibu Kota.

"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang,” kata dia menambahkan.

Share :
Berita Terkait