100KPJ

Tak Mau Patuhi Perintah Luhut, Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang

Share :

100kpj – Kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta sudah memasuki hari keempat, namun dalam penerapannya, ada sejumlah aturan yang memicu perdebatan lantaran membuat sebagian pihak bingung dan ragu mengambil sikap. Salah satunya, mengenai boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang di kursi belakang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarang ‘pasukan hijau’ itu menerima layanan angkut penumpang selama PSBB berlangsung hingga 24 April 2020 mendatang. Bahkan, pihak aplikator juga telah menghapus sementara layanan tersebut dari aplikasi.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi lampiran Permenkes, dikutip Senin 13 April 2020.

Baca juga: Menhub dan Menkes Beda Paham soal PSBB, Jokowi Harus Turunkan Regulasi

Kendati larangan tersebut sudah diterapkan pada tiga hari pertama periode PSBB di Ibu Kota, namun keterkejutan muncul ketika Pelaksana Tugas atau Plt Menteri Perhubungan Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan aturan ‘berlawanan’ yang justru memperbolehkan ojol mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga: Hari Keempat PSBB, Kendaraan yang Masuk Jakarta Malah Meningkat

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan tetap mengikuti aturan yang tertera pada Permenkes. Maka dengan demikian, pengendara ojol dipastikan tidak bisa mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung di Ibu Kota.

"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang,” kata dia menambahkan.

Share :
Berita Terkait