Lantas, untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, Anies mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Di mana (para pelanggar) bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," kata dia.
Baca juga: Ketika Niat Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Terhalang Aturan Pusat