100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang terjadi di Ibu Kota.
Saat aturan diberlakukan, ada beberapa poin yang mesti dipatuhi. Terutama untuk kendaraan pribadi atau angkutan umum. Di mana, Pemprov hanya mengizinkan moda tersebut mengangkut separuh dari kapasitas maksimumnya. Khusus untuk sepeda motor, dilarang keras membawa penumpang atau berboncengan.
“Dalam satu kendaraan, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang, maka maksimum hanya boleh terisi tiga orang, dan semua yang ada di mobil harus menggunakan masker,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui saluran Youtube Pemprov DKI, Kamis 9 April 2020.
Baca juga: Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Kemudian, di kesempatan yang sama, Anies juga mengingatkan kembali bahwa sejauh ini ojek online atau ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Sehingga, mereka hanya bisa menerima pesanan pelanggan yang berkaitan dengan antar barang atau makanan.
“Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu,” terangnya.
“Dengan demikian, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang. Apabila ada perubahan, akan disesuaikan dalam Pergub ini,” tambah Anies.
Lantas, untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, Anies mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Di mana (para pelanggar) bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," kata dia.
Baca juga: Ketika Niat Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Terhalang Aturan Pusat