100kpj – Setelah pada penghujung bulan lalu para driver ojek online (ojol) dibuat bingung lantaran kebijakan pemerintah terkait penangguhan cicilan kendaraan, kini pasukan hijau itu kembali mengalami hal serupa setelah muncul aturan lain yang membuat operasional mereka di jalan raya dibatasi.
Hal itu mengacu pada aturan yang tertulis dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, jika suatu daerah diberlakukan PSBB, ojol dilarang mengangkut penumpang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi lampiran Permenkes, dikutip Selasa 7 April 2020.
Rencananya, PSBB bakal diberlakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang seandainya ada kasus corona atau Covid-19 baru di kawasan tersebut. Maka dengan waktu selama itu, wajar jika para driver ojol kembali dibuat bingung lantaran pemasukan mereka kian berkurang bahkan bisa nol.
Baca juga: Jeritan Ojek Online Usai Dilarang Angkut Penumpang oleh Pemerintah
Terkait hal tersebut, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyebut, aturan yang digagas Menteri Kesehatan Terawan itu bakal merugikan pihak driver. Itulah mengapa, dirinya menuntut insentif kepada pemerintah sebagai upaya meringankan beban mereka.