100KPJ

Yakin Aturan Mudik Ini Bisa Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona?

Share :

Uniknya, disaat pemudik memilih pulang ke kampung halamannya untuk bertemu dengan sanak keluarganya, pemudik diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di kota tujuan. Hal yang sama juga dilakukan, ketika pemudik balik lagi ke Jakarta untuk kembali bekerja, maka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Makanya pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Ridwan juga menjelaskan bahwa nantinya ada buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkh-langkah tersebut yang digarap oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, dan lembaga lainnya. "Langkah langkah dan peraturan akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah. Dan akan ditinjau secara teratur," kata Ridwan.

Disamping itu, pemerintah juga telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang mudik. Bagi masyarakat yang tidak mudik, pemerintah menyiapkan insentif ekonomi.

Baca juga: Unik, Wakil Presiden Malah Dorong MUI Haramkan Mudik

Share :
Berita Terkait