100KPJ

Yakin Aturan Mudik Ini Bisa Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona?

Share :

100kpj – Penyebaran virus corona masih belum usai, bahkan di Indonesia penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China ini masih merajalela. Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar melakukan akivitas dari rumah, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 ini.

Namun imbauan pemerintah untuk melakukan kegiatan di dalam rumah bagi masyarakat, akan menemukan tantangan besar. Pasalnya beberapa bulan kedepan, masyarakat Indonesia akan melakukan tradisi mudik, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Nah, untuk meminimalisasi penyebaran virus corona, pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik di kendaraan umum. 

Hal tersebut akan berdampak pada berkurangnya jumlah penumpang kendaraan seperti bus yang di gunakan untuk mudik, dan naiknya tarif. "Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," ungkap Ridwan Djamaluddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin dikutip dari Vivanews.

Lebih lanjut Ridwan menambahkan bahwa untuk kendaraan pribadi, kapasitasnya penumpangnya harus dikurangi, setengah dari total kapasitasnya. Sementara untuk yang mudik menggunakan sepeda motor, tidak boleh membonceng orang. "Nantinya tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas, dan Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Uniknya, disaat pemudik memilih pulang ke kampung halamannya untuk bertemu dengan sanak keluarganya, pemudik diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di kota tujuan. Hal yang sama juga dilakukan, ketika pemudik balik lagi ke Jakarta untuk kembali bekerja, maka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Makanya pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Ridwan juga menjelaskan bahwa nantinya ada buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkh-langkah tersebut yang digarap oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, dan lembaga lainnya. "Langkah langkah dan peraturan akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah. Dan akan ditinjau secara teratur," kata Ridwan.

Disamping itu, pemerintah juga telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang mudik. Bagi masyarakat yang tidak mudik, pemerintah menyiapkan insentif ekonomi.

Baca juga: Unik, Wakil Presiden Malah Dorong MUI Haramkan Mudik

Share :
Berita Terkait