Yakni, relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.
Dia juga meminta para perusahaan leasing non-bank untuk tidak memakai jasa debt collector dalam melakukan penagihan. Sebab, hal itu akan menambah keresahan masyarakat yang tengah cemas akan bahayanya corona.
“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga di situs resmi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: 5 Motor Matik yang Cocok untuk Ojek Online, Lengkap dengan Harga
Hal senada juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka meminta penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing disetop sementara guna mendukung upaya pemerintah dalam menjaga sektor usaha tetap bertahan.