100KPJ

Astaga, Debt Collector Masih Diperbolehkan Tarik Motor di Jalan

Share :

100kpj – Dalam bisnis pembiayaan kendaraan, juru tagih utang atau kerap disebut debt collector sering terlibat kejar-kejaran dengan pihak penunggak utang. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena angsuran kredit tidak lancar.

Berkat peristiwa itu, tak jarang area penyitaan kendaraan menjadi gaduh dan ramai. Sebab, pihak penunggak biasanya tak terima lantaran telah dipermalukan di depan umum, sehingga terjadilah keributan yang memantik perhatian warga sekitar.

Mengingat tindakan tersebut terkesan kasar dan membuat kegaduhan, lantas legalkah jika tetap dilakukan? Nyatanya, menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Budiawan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan itu sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.

"Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya enggak ditarik, ya bayar," ujar Bambang kepada awak media di perkantoran OJK, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.

Baca juga: Ini Batas Waktu Pembebasan Biaya Bea Balik dan Denda Pajak Kendaraan

Namun sebaliknya, jika debt collector tetap melakukan penarikan kendaraan di sembarang tempat, sedangkan mereka tak memiliki sertifikat, maka perusahaan pembiayaan yang memekerjakannya harus memberikan sanksi. Baik berupa tindakan ataupun sekadar teguran keras.

Akan tetapi, andai peristiwa itu terjadi dan perusahaan tidak memberikan sanksi, maka pihak instansi bakal menerima surat peringatan dari OJK sebanyak tiga kali. Jika perusahaan masih ‘bandel’ alias belum ada perubahan, siap-siap izin usaha atau pembiayaannya ditutup oleh otoritas.

"Pertama perusahaan itu harus menindak dia, itu kan aparat you. Perjanjian kerjasamanya gimana you sama si perusahaan outsourcing itu, kan ada klausul-klausul nya. Kalau nggak bener maka bisa begini, dilaksanakan lalu kita monitor. Jadi kita harus fair jangan main sruduk-sruduk saja OJK," terangnya.

"Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau kamu (perusahaan) enggak menindak saya yang bakal menindak kamu (perusahaan)," kata Bambang menambahkan.

Sekadar diketahui, sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Sedang aturan mengenai hal tersebut sepenuhnya diatur dalam POJK nomor 35 pasal 65 yang mewajibkan seluruh jabatan di perusahaan pembiayaan mengantongi sertifikat profesi.

Share :
Berita Terkait