“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Apakah pemilik kendaraan bisa dikenai denda tilang saat tak bisa menunjukkan SIM yang tertinggal di rumah? Jawabannya: belum tentu.
Dilansir dari Antara, Senin 9 Maret 2020, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, saat ada pengendara yang terjaring razia dan tak bisa menunjukkan SIM karena tertinggal di rumah, pihaknya bakal melakukan langkah persuasif dengan mengizinkan sang pemilik kendaraan pulang untuk mengambilnya.
“Kalau kasusnya begitu, kita suruh pulang dulu, tapi motornya tidak dibawa, ditinggal,” ujar Gatot.
Menurutnya, petugas bisa mempersilakan pelanggar mengambil SIM-nya yang tertinggal di rumah, asalkan lokasinya tidak jauh dari titik penilangan yang berlangsung.