100KPJ

SIM Tertinggal di Rumah saat Ditilang, Bisa Izin Polisi untuk Ambil?

Share :

100kpj – Saat mengemudikan kendaraan, kita diwajibkan membawa SIM dan juga STNK. Sebab, kedua surat tersebut merupakan bukti sahih, bahwa seseorang sudah layak dan diperbolehkan membawa mobil ataupun motor ke jalan raya. Jika tak punya atau bawa, siap-siap dikenai denda tilang.

Aturan mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp1 juta. Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.

Berikut bunyi pasal lengkapnya:

Pasal 281

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pasal 288 ayat 2

Share :
Berita Terkait