Pada kendaraan bermotor masa berlaku tahun 2019 ke atas dan/atau belum melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan PKB, tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tunggu apa lagi, segera datang ke kantor layanan Samsat terdekat di wilayah Bapak-Ibu, sekalian bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Mohamad Hidayat Lamakarate, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi @diskominfosulteng.
Selain pemutihan,Pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Baca juga: Hore, Biaya Balik Nama, Denda dan Tarif Progresif Pokok Dibebaskan