100KPJ

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Semakin Luas, Yuk Cek Lokasinya

Share :

100kpj – Pada awal tahun 2020 ini kabar baik muncul dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), yang menerapkan program pemilik kendaraan bermotor akan dibebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor.

Di Jawa Tengah program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya bea balik nama tersebut akan berlaku pada 17 Februari 2020 dan berakhir pada 16 Juli 2020, pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Lalu Jawa Barat juga mengadakan program yang hampir serupa, lewat program yang diberi nama 'Triple Untung' masyakarat Jawa Barat akan dibebaskan biaya bea balik nama, denda dan Tarif Progresif Pokok, program ini berlaku untuk masa pembayaran mulai 2 Maret 2020 hingga 30 April 2020 mendatang.

Baca juga: Asyik, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Tak hanya di pulau Jawa, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah juga akan menyelenggarakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020, melalui Peraturan Gubernur no 4 Tahun 2020.

Pada Pergub No. 4/2020, pemberian pengurangan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa berlaku pajak setelah melampaui waktu 5 tahun atau lebih, diberikan pengurangan pokok sebesar 100% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100% sejak terutangnya pajak.

Sementara pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa laku pajak sampai dengan tahun 2018, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%.

Pada kendaraan bermotor masa berlaku tahun 2019 ke atas dan/atau belum melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan PKB, tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Tunggu apa lagi, segera datang ke kantor layanan Samsat terdekat di wilayah Bapak-Ibu, sekalian bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Mohamad Hidayat Lamakarate, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi @diskominfosulteng.

Selain pemutihan,Pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca juga: Hore, Biaya Balik Nama, Denda dan Tarif Progresif Pokok Dibebaskan

Share :
Berita Terkait