100KPJ

Jangan Sampai Enggak Tahu, Belok Tanpa Sein Bakal Didenda Rp500 Ribu

Share :

Selain itu, tertera juga besaran denda yang harus ditanggung, yakni hukuman kurungan paling banyak dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Mengingat nominal denda yang sedemikan besar, agaknya tak ada salahnya menyalakan lampu sein saat sedang berbelok. Terutama, di jalan raya atau kawasan lain dengan kepadatan lalu lintas tinggi. (re2)

Share :
Berita Terkait