100KPJ

Jangan Sampai Enggak Tahu, Belok Tanpa Sein Bakal Didenda Rp500 Ribu

Share :

100kpj – Setiap mobil dan motor yang beredar di Indonesia pasti dibekali sepasang lampu sein. Fungsinya, untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain yang melaju dari arah belakang. Jika ingin berbelok ke kiri, nyalakan sein ke arah tersebut. Begitupun sebaliknya.

Bahkan, aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat satu yang menyebutkan, bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

“Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” begitu bunyi pasalnya.

Baca juga: Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Kendati sudah tertulis dengan jelas, namun masih ada saja yang tidak menyalakannya. Selain repot, lupa juga menjadi alasan mengapa pengguna kendaraan tidak memberikan isyarat saat berbelok. Padahal, perilaku itu termasuk salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan denda.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, dikutip Kamis 23 Januari 2020, jenis hukuman yang bisa dikenakan pada pengendara yang tidak menyalakan lampu sein tertera pada Undang-undang yang sama di pasal 284. Di sana tertulis mengenai pentingnya mempedulikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, tertera juga besaran denda yang harus ditanggung, yakni hukuman kurungan paling banyak dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Mengingat nominal denda yang sedemikan besar, agaknya tak ada salahnya menyalakan lampu sein saat sedang berbelok. Terutama, di jalan raya atau kawasan lain dengan kepadatan lalu lintas tinggi. (re2)

Share :
Berita Terkait