100KPJ

Ini Alasan Kenapa Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari

Share :

Mahasiswa Fakultas Hukum UKI Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB.

Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliade kemudian bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Dia juga berdarlih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat 10 Januari 2020.

Menurut Eliade, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.

Baca Juga: Gantengnya Reinkarnasi Toyota Starlet di Zaman Modern

Share :
Berita Terkait