100kpj – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta,. menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya tak terima usai ditilang Polisi karena tak menyalakan lampu motor di siang hari.
Memang, menyalakan lampu motor di siang hari bagi beberapa orang cukup aneh. Sebab, sinar matahari sudah sangat terang dan membantu pengendara dalam mengendarai sepeda motornya.
Tetapi, menyalakan lampu depan motor di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia. Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.
Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 membeberkan alasan kenapa lampu depan motor harus menyala, walau di siang hari. Sebab, ini berkaitan dengan keselamatan di jalan.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," bunyi cuitan tersebut.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
Bagi pengendar motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009. Atau dipidana kurungan paling lama selama 15 hari.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.
2 Mahasiswa Menggugat ke MK
Mahasiswa Fakultas Hukum UKI Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB.
Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliade kemudian bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Dia juga berdarlih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.
"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat 10 Januari 2020.
Menurut Eliade, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.
Baca Juga: Gantengnya Reinkarnasi Toyota Starlet di Zaman Modern