Sekadar informasi, baru-baru ini Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan wilayah setempat melarang peredaran skuter listrik di jalur pejalan kaki. Mereka mengimbau, masyarakat yang ingin berskuter ria di ibu kota, hanya boleh melintasi area GBK dan juga lintasan sepeda umum. Siapapun yang melanggar, akan dikenai hukuman berupa denda.
(Laporan: VIVA.co.id)