100kpj – Sejak pertama hadir di Indonesia, layanan Grabwheels atau penyewaan otoped listrik secara online sudah menuai banyak sekali polemik. Setelah sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang peredarannya di trotoar dan JPO, kini perusahaan transportasi online itu mengeluhkan helm Grabwheels yang kerap hilang alias tak dikembalikan pelanggan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menyebut, pihaknya sudah sering kali menambah jumlah helm untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Namun hal tersebut seakan percuma, lantaran hilangnya pengaman kepala itu terjadi berulang kali.
"Jadi permintaan kami pada masyarakat, tolong helmnya dikembalikan, supaya bisa dipakai lagi sama yang lain," ujarnya di Jakarta, Selasa 19 November 2019.
Tri berharap, masyarakat yang menggunakan layanan Grabwheels bisa lebih bijak dan menyadari bahwa seluruh perangkat yang dipinjam semestinya harus dijaga, bukan malah diambil dan dibawa pulang.
Mengenai hal tersebut, ia bersama tim Grab sedang memikirkan cara bagaimana agar hal yang sama tak terulang kembali di kemudian hari.
"Sudah banyak sekali yang tidak mengembalikan helm. Dan dalam kesempatan ini, saya berharap bisa mengimbau mereka untuk bisa mengembalikannya," ungkapnya.
Sekadar informasi, baru-baru ini Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan wilayah setempat melarang peredaran skuter listrik di jalur pejalan kaki. Mereka mengimbau, masyarakat yang ingin berskuter ria di ibu kota, hanya boleh melintasi area GBK dan juga lintasan sepeda umum. Siapapun yang melanggar, akan dikenai hukuman berupa denda.
(Laporan: VIVA.co.id)