100kpj – Populasi kendaraan di DKI Jakarta terus bertambah setiap tahunnya. Namun, hal tersebut tak diimbangi dengan perlebaran jalan, sehingga kerap terjadi macet di beberapa titik penting.
Guna meminimalisir kemacetan jalan di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Rencananya, penerapan ERP mulai berlaku pada 2021 mendatang.
"Operasional (ERP) kita harapkan paling lambat (berlaku) tahun 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin, 18 November 2019.
Ia menuturkan, peraturan daerah akan menjadi dasar hukum bagi DKI untuk melakukan lelang pembangunan sarana-sarana pendukung ERP. Maka itu, ditargetkan peraturan daerah tersebut masuk ke program legislasi daerah (Prolegda) agar bisa disahkan DPRD Provinsi Jakarta pada tahun depan.
"Akan ada perda terkait dengan ERP, sehingga kita harapkan semuanya (dimulainya penerapan ERP di Jakarta), tahun depan ter-deliver dengan baik," sambungnya.
Syafrin mengaku, penerapan ERP ini merupakan amanat dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019. Instruksi itu diterbitkan Gubernur DKI, Anies Baswedan pada Agustus lalu sebagai strategi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Tahun depan kita akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan (ERP)," katanya.
Sekadar informasi, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.
Jakarta bukan menjadi kota pertama yang menerapkan aturan tersebut. Sebab, di banyak kota di kawasan Eropa, sudah memberlakukan ERP sejak beberapa tahun silam. Bahkan, negara tetangga Indonesia, Singapura, telah memulainya lebih dulu.
(Laporan: VIVAnews)