Pasal 40
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95 persen merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000cc
b. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.