100kpj – Pajak motor besar alias moge diatur ulang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Regulasi baru tersebut mulai diterapkan pada 16 Oktober 2021. Nantinya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) motor dengan mesin di atas 500cc dikenakan tarif 95 persen dari harga motor, artinya ada penurunan cukup siginifkan.
Sebab, sebelumnya motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500cc dibebankan PPnBM sebesar 125 persen, dari 75 persen di 2013 silam. Melihat adanya aturan baru tersebut, tentu banderol moge di Tanah Air diharapkan jadi lebih murah.
Chief Executive Officer BMW Motorrad Indonesia Joe Frans mengatakan, sebagai distributor motor besar asal Jerman tentu menyambut baik adanya aturan tersebut. Karena secara logika pasti berdampak terhadap harga jual.
“Cuma ini masih terjadi dua tahun ke depan. Jadi kami tidak tahu ke depannya seperti apa, karena banyak faktor lain, contoh yang mempengaruhi harga yaitu nilai tukar rupiah dan lain-lain,” ujarnya di Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Menurutnya jjika regulasi itu diberlakukan sekarang pasti bisa dijelaskan secara detil soal penurunan harga motor BMW. “Karena dua tahun kemudian jadi masih tanda tanya. Semoga kalau tidak ada perubahan lain-lain dengan kondisi sekarang pasti lebih rendah,” tuturnya.
BMW Motorrad Indonesia saat ini menawarkan sekitar 17 model, yang terbagi menjadi sembilan model jenis sport, empat model adventure touring, dua scooter, dua tourijg, satu off road dan satu cruiser. Dan mesinnya dari 300cc sampai 1.250cc.
Soal harga banderolnya mulai dari Rp116 jutaan untuk model G 310 R sampai Rp2,1 miliar untuk HP4 Race yang saat itu hanya tersedia satu unit. Sebagai informasi, untuk motor bermesin 250cc sampai 500cc tidak ada perubahan dari 2013 masih dikenakan PPnBM 60 persen.
Pasal 39
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60 persen, merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500cc atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung atau kendaraan sejenis.
Pasal 40
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95 persen merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000cc
b. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.