Pajak yang diringankan BPRD Jakarta itu meliputi tiga aspek. Yang pertama adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Untuk masa berlakunya mulai dari 16 September sampai 30 Desember 2019. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB dan BBN-KB (Samsat) yang berada di lima wilayah Jakarta.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Saat ini sedang ada program keringan pajak daerah tahun 2019 bagi warga DKI Jakarta,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta
Ini rincian dan ketentuan soal keringanan pajak yang dimaksud: