100KPJ

Hore, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mobil dan Motor

Share :

100kpj – Membayar pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban setiap tahun. Jika telat melakukan pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan, otomatis pemilik kendaraan mendapatkan sanksi berupa denda administrasi.

 

Namun bagi yang tinggal di wilayah Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah menghapus denda tersebut jika telat membayar pajak kendaraan. Bahkan Anda mendapatkan diskon 25 persen untuk biaya pokok pajak tahunannya.

 

Soal biaya yang harus digelontorkan, tentu masing-masing kendaraan bermotor nilainya berbeda-beda tergantung jenisnya. Keringan pajak yang diberikan Pemprov DKI itu melalui Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD).

 

Share :
Berita Terkait