- Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi.
- Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
- Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Perlu dipahami bahwa ada sanksi yang dikenakan untuk para pelanggar, sebagaimana sudah dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1).
Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan denda paling banyak Rp3.000.000 rupiah, apabila berpotensi membahayakan nyawa.