100KPJ

Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta

Share :

100kpj –  Sudah menjadi tradisi bagi orang Indonesia menjalankan mudik saat lebaran, dan kini banyak yang menggunakan motor sebagai alat transportasinya. Tak cuma penumpang, biasanya pemudik juga membawa barang muatan yang berlebih.

Padahal, ada berat maksimum yang diizinkan untuk dibawa oleh sepeda motor. Membawa beban atau muatan yang melebihi aturan kapasitas motor bisa menimbulkan bahaya, bukan pada diri sendiri sebagai pengemudi, akan tetapi juga pada orang lain.

Membawa barang yang terlalu banyak akan membuat pengendara menjadi sulit bermanuver saat motor dikendarai, karena beratnya muatan yang menyebabkan motor sulit untuk dikontrol. Selain itu, muatan berlebihan juga mengurangi kenyamanan saat berkendara.

Hal itu karena pada saat motor mengenai lubang di jalan, suspensi akan sulit berfungsi normal atau sulit memantul akibat beban berlebih. Bahkan, motor juga berpotensi overheat hingga mengalami kerusakan.

Perlu diketahui juga oleh para pengendara motor, bahwa ada aturan dan sanksi tertulis jika membawa barang yang melebih kapasitas. Aturan itu tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Aturan ini menerangkan dengan jelas terkait ketentuan kapasitas motor sebagai berikut:

  • Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi.
  • Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
  • Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Perlu dipahami bahwa ada sanksi yang dikenakan untuk para pelanggar, sebagaimana sudah dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1).

Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan denda paling banyak Rp3.000.000 rupiah, apabila berpotensi membahayakan nyawa.

Share :
Berita Terkait