"Karena kalau orang terlalu lama duitnya gak dibayarkan juga repot tuh," pungkas Menko Luhut.
Seperti diketahui, saat ini syarat penerima subsidi telah diubah pemerintah dari sebelumnya untuk empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit motor listrik. Hal ini tertuang dalam Permenperin No. 21/2023 tentang revisi Permenperin No. 6/2023.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, salah satu penyebab masih rendahnya penyerapan subsidi motor listrik terkait kemampuan dari komponen baterai.
Pengisian daya yang dinilai terlalu lama membuat minat masyarakat akan motor listrik menjadi rendah, maka itu Kemenperin menjalin komunikasi dengan para produsen sepeda motor listrik untuk menetapkan standarisasi baterai.