Mulai akhir Agustus 2023, Kementerian Perindustrian merevisi aturan tersebut, hanya menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pembelian satu unit motor listrik dengan mencatat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Awalnya, Maret 2023 proses menerima subsidi cukup panjang. Ada syarat rumit yang dilakukan produsen, ataupun konsumen diantaranya memiliki listrik rumah 900 volt, lalu melewati Himpunan Bank Milik Negara, dan seterusnya.
Selain memberikan keringanan dalam pembelian unit baru, pemerintah juga memberikan subsidi Rp7 juta untuk konversi motor berbahan bakar menjadi listrik. Bahkan cara itu dianggap lebih tepat karena tidak menambah populasi, namun mengubahnya dari jumlah yang sudah ada.
Penerimaan konversi motor listrik juga masih belum berjalan maksimal, dengan puluhan bengkel yang menjadi rekanan, sehingga dalam waktu dekat untuk menarik minat masyarakat subsidi konversi motor listrik akan ditingkatkan menjadi Rp10 juta.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, sempat mengakui bahwa program konversi Rp7 juta memang kurang menarik masyarakat.
"Kita usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya pick up naik. Yang perlu kita perhatikan adalah kinversinya, karena nilainya cukup besar," kata Rachmat baru-baru ini.