100kpj – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik, salah satunya memberikan insentif Rp7 juta untuk motor listrik yang sudah diprpduksi di dalam negeri.
Motor listrik yang berhak menikmati subsidi tersebut jika memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40 persen. Saat ini ada 54 model motor listrik yang mendapatkan keringanan tersebut.
Melansir Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, atau SISAPIRa, Selasa 19 Desember 2023, pukul 11.34 WIB, motor listrik bersubsidi yang sudah disalurkan ke konsumen hanya 11.532 unit.
Sementara yang masih dalam proses pendaftaran masih 6.103 unit, dan terverifikasi 790 unit. Artinya jika semunya terhitung lolos, artinya baru 18.425 unit.
Maka hanya terpakai sekian persen dari kuota yang disediakan pemerintah sampai akhir tahun di angka 200 ribu unit, artinya penyerapan subsidi motor listrik itu belum berdampak maksimal, atau gagal menarik minat masyarakat.
Masih berdasarkan sumber yang sama, tercatat sisa kuota unit subsidi motor listrik sampai 2024 tercatat 593.107 unit, sepertinya kuota tahun lalu masih diteruskan dan digabung dengan kuota baru di tahun depan.
Mulai akhir Agustus 2023, Kementerian Perindustrian merevisi aturan tersebut, hanya menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pembelian satu unit motor listrik dengan mencatat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Awalnya, Maret 2023 proses menerima subsidi cukup panjang. Ada syarat rumit yang dilakukan produsen, ataupun konsumen diantaranya memiliki listrik rumah 900 volt, lalu melewati Himpunan Bank Milik Negara, dan seterusnya.
Selain memberikan keringanan dalam pembelian unit baru, pemerintah juga memberikan subsidi Rp7 juta untuk konversi motor berbahan bakar menjadi listrik. Bahkan cara itu dianggap lebih tepat karena tidak menambah populasi, namun mengubahnya dari jumlah yang sudah ada.
Penerimaan konversi motor listrik juga masih belum berjalan maksimal, dengan puluhan bengkel yang menjadi rekanan, sehingga dalam waktu dekat untuk menarik minat masyarakat subsidi konversi motor listrik akan ditingkatkan menjadi Rp10 juta.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, sempat mengakui bahwa program konversi Rp7 juta memang kurang menarik masyarakat.
"Kita usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya pick up naik. Yang perlu kita perhatikan adalah kinversinya, karena nilainya cukup besar," kata Rachmat baru-baru ini.