Polisi bernama Sugeng tersebut menilai harus ambil langkah cepat dalam menertibkan kendaraan yang melanggar. Ditegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menggunakan strobo dan sirine.
Seperti diketahui, Penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, diungkapkan pihak yang boleh menggunakan bunyi dan sinar, yaitu hanya petugas kepolisian.
Sedangkan motor sipil yang gunakan aksesori dan strobo terancam hukuman penjara dan denda uang. Ini seperti yang tertuang dalam Pasal 287 ayat 4, berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).