100KPJ

Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel

Share :

100kpj –  Viral di media sosial belakangan ini sebuah video yang memperlihatkan pemotor pengawal ambulans disetop polisi saat ambulans tengah membawa pasien, dan dikenai tilang. Hal ini langsung menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @Seputar_Jaksel, nampak pengendara sepeda motor itu sedang membuka jalan bagi ambulans yang membawa pasien ke rumah sakit. Mobil ambulans dengan suara sirene dikawal dua pengendara sepeda motor di depannya.

Namun pengendara yang mengemudikan ambulans itu tiba-tiba dihentikan polisi. Salah satu pengguna sepeda motor berwarna merah yang mengawal ambulans diminta polisi untuk pindah, padahal ambulans sedang bawa pasien.

Menurut sumber, pengawal ambulans tersebut diberhentikan oleh polisi di kawasan Kuningan, Jaksel pada Senin 11 Desember 2023 pukul 07.55 WIB. Benar saja, aksi polisi tersebut sontak membuat sopir ambulans murka.

Mengingat, pengawal yang ditilang itu tugasnya memang untuk mengawal sopir ambulans. Lebih lanjut, dalam tayangan tersebut nampak pengguna motor merah yang mengawal ambulans diminta untuk minggir ke tepi jalan oleh polisi.

"Saya lagi bawa pasien. Tolong dong nih lagi bawa pasien nih," kata sopir ambulans yang merekam video.

Mendengar keterangan dari sang sopir ambulans, akhirnya polisi memerintahkan agar mobil yang membawa pasien sakit tersebut segera jalan melanjutkan tujuannya tanpa dikawal pemotor yang lebih dulu ditilang.

Polisi kemudian memberi perintah agar ambulans dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikawal pemotor yang ditilangnya. Video itu langsung mendapat banyak kecaman dari netizen, karena niat baik pemotor itu malah ditilang.

Klarifikasi Polisi yang Menilang

Dalam akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, petugas polisi yang memberhentikan pengawal ambulans itu buka suara. Dia bilang, yang disetop bukan ambulans, melainkan motor yang melakukan pengawalan dan dianggap melanggar.

"Kronologinya, saya diposkan di sini di depan Ariobimo, putaran Ariobimo. Saya melihat motor pemakai strobo dan sirine dari jauh bunyi-bunyi. Saya berhentinya tidak mendadak," ujarnya.

Polisi bernama Sugeng tersebut menilai harus ambil langkah cepat dalam menertibkan kendaraan yang melanggar. Ditegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menggunakan strobo dan sirine.

Seperti diketahui, Penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, diungkapkan pihak yang boleh menggunakan bunyi dan sinar, yaitu hanya petugas kepolisian.

Sedangkan motor sipil yang gunakan aksesori dan strobo terancam hukuman penjara dan denda uang. Ini seperti yang tertuang dalam Pasal 287 ayat 4, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Share :
Berita Terkait