100kpj – Polda Metro Jaya sudah mengambil keputusan untuk menghentikan tilang uji emisi kendaraan di Jakarta. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan tetap melanjutkan razia uji emisi sampai akhir tahun.
Diketahui, kebijakan tilang uji emisi ini diberlakukan kembali pada Rabu, 1 November 2023, setelah sebelumnya dihapus. Akan tetapi, selang sehari kemudian Polisi menyatakan setop tilang tersebut.
Keputusan untuk mengentikan tilang uji emisi karena banyaknya komplain dari masyarakat. Namun, Pemprov DKI akan terus melakukan razia uji emisi kendaraan karena dinilai penting, walau tak adanya sanksi tilang.
Baca Juga: Polisi Resmi Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Banyak Dikomplain Masyarakat
"Kami akan terus melanjutkan pelaksanaan uji emisi itu sendiri dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati, belum lama ini.
Pemprov DKI Jakarta juga tetap menggencarkan kegiatan uji emisi kendaraan baik itu roda dua ataupun empat di Jakarta sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Ini sesuai ambang batasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori, yaitu M, N,O, dan L. Dasar inilah yang kami lakukan, dasar untuk melakukan uji emisi," ujar Ani.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis, uji emisi berkontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Oleh karena itu, Pemprov DKI tetap melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun mendatang.
Pelaksanaan uji emisi juga dinilai akan bermanfaat bagi pemilik kendaraan. Sebab, dengan uji emisi bisa mengetahui kondisi kesehatan ataupun kinerja mesin kendaraannya.