"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau (alasan menghentikan) buat kesulitan masyarakat," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Kendati demikian, Heru menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal tetap melakukan razia uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat, meski tak ada sanksi tilang.
Ia pun mengimbau agar masyarakat melakukan service atau perbaikan rutin kendaraannya. "Tapi tetap, uji emisi itu tetap ya. Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya service," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Bagi yang kena tilang, maka akan mendapatkan denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.