100KPJ

Kata Heru Budi soal Tilang Uji Emisi di Jakarta Dihentikan Lagi oleh Polisi

Share :

100kpj –  Polisi resmi menghentikan tilang uji emisi sejak Kamis 2 November 2023, hal ini dilakukan karena banyak dikomplain masyarakat. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023. Namun, penilangan tersebut hanya dilakukan sehari saja, kemudian dihentikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif, mengungkapkan bahwa disetopnya tilang karena komplain dari masyarakat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk meniadakan kebijakan yang baru satu hari dilaksanakan itu.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan," jelasnya.

Dari evaluasi hari pertama, Latif menyebut banyak masyarakat yang lebih membutuhkan sosialisasi. Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk menggencarkan sosialisasi tanpa penilangan.

Ini menjadi kedua kalinya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi. Menanggapi hal tersebut, Heru Budi menyebutkan hal itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau (alasan menghentikan) buat kesulitan masyarakat," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Kendati demikian, Heru menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal tetap melakukan razia uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat, meski tak ada sanksi tilang.

Ia pun mengimbau agar masyarakat melakukan service atau perbaikan rutin kendaraannya. "Tapi tetap, uji emisi itu tetap ya. Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya service," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

Bagi yang kena tilang, maka akan mendapatkan denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Share :
Berita Terkait