Mereka disebut melanggar Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal itu, pemotor terancam pidana penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu.
"Akan ditindak. Pasal 287 melanggar rambu," katanya.
Pihak Kepolisian sebelumnya bakal mengambil tindakan usai banyaknya pemotor yang nekat menerobos ke Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Di mana, akan dipasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lokasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman. Pihaknya pun sudah mengajukan pengadaan kamera ETLE dan diklaim bakal rampung tiga sampai empat bulan mendatang.
"Sekarang sudah pengajuan untuk ETLE. Mudah-mudahan tahun ini segera terpasang. Mungkin 3 hingga 4 bulan lagi udah terpasang untuk penindakan," ujar dia kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Selain banyak yang pemotor yang menerobos, di kawasan tersebut kerap terjadi kecelakaan dan balap liar. Tentunya, hal itu cukup membahayakan dan mengancam keamanan pengendara lainnya.