"Keren gak ada yang cepu," tulis salah satu akun di kolom komentar. "Andaikan polisinya nonton vidio ini pasti bakal ngomong, njirrr ternyata masuk dalam bus," timpal yang lainnya.
"Mewakili netizen kebanyakan kami mengucapkan terimakasih atas perwakilan saudara mewakili netizen lainnya ngeprank polisi. Sungguh senang melihatnya," celoteh akun lainnya.
Namun perlu diingat, bahwa pengendara motor maupun yang dibonceng harus menggunakan helm demi keselamatan di jalan. Ini sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ. Yakni, (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. 2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."