100KPJ

Polisi Kena Gocek Pembonceng yang Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Hilang

Share :

100kpj – Viral video di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor dengan teman boncengnya yang menghindari polisi. Sebab, teman yang diboncengnya tersebut tak menggunakan helm dan jadi sasaran polisi lalu lintas.

Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, Kamis 14 September 2023, terlihat seorang polisi langsung menyeberang ketika melihat seorang pria membonceng motor tidak menggunakan helm.

Pria yang dibonceng pun sadar akan dihampiri polisi. Namun dengan cepat dia langsung turun dari motor dan meninggalkan temannya. Pria itu masuk ke dalam bus yang berada di sampingnya.

Kebetulan kondisi lalu lintas sedang dalam keadaan macet, sayangnya belum bisa dipastikan kejadian ini di mana. Setelah polisi menyeberang dan hendak menilang, namun sang polisi tidak mendapati pembonceng motor yang tidak menggunakan helm.

Polisi tersebut pun tampak kebingungan dan terlihat menanyakan pembonceng motor yang tidak menggunakan helm itu kepada pengendara lain."Ketahuan gak pake helm, ngumpet di bus karyawan," tulis keterangan di video tersebut.

Kejadian kocak ini pun langsung mendapat banyak komentar dari netizen. Mayoritas netizen mengomentari pengendara lain yang tak memberi tahu keberadaan pembonceng yang tak pakai helm itu lari ke mana.

"Keren gak ada yang cepu," tulis salah satu akun di kolom komentar. "Andaikan polisinya nonton vidio ini pasti bakal ngomong, njirrr ternyata masuk dalam bus," timpal yang lainnya.

"Mewakili netizen kebanyakan kami mengucapkan terimakasih atas perwakilan saudara mewakili netizen lainnya ngeprank polisi. Sungguh senang melihatnya," celoteh akun lainnya.

Namun perlu diingat, bahwa pengendara motor maupun yang dibonceng harus menggunakan helm demi keselamatan di jalan. Ini sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ. Yakni, (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. 2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Share :
Berita Terkait