100kpj – Polusi udara di Jakarta semakin memburuk, sejumlah cara dilakukan pemerintah setempat untuk mengakali hal itu, seperti menerapkan kerja dari rumah, hingga menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya melakukan uji coba uji emisi kendaraan bermotor mulai Jumat 25 Agustus 2023 di 5 ruas jalan Ibu Kota. Setelah itu, aka nada denda yang perlu dibayar jika tidak memenuji syarat.
Kelima ruas jalan tersebut adalah Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, kawasan Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok-M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.
Saat masih uji coba pengendaran yang ditemukan melanggar belum diberikan denda, namun memasuki Jumat, 1 September sampai 30 November 2023 baru diberikan sanksi kepada pelanggar.
Meski sebelumnya sudah ada uji coba, dan diberikan petugas memberikan penyuluhan kepada pengendara yang belum melalukan uji emisi, nyatanya saat digelar pertama kali razia tersebut banyak yang terjaring.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, rekapitulasi razia tilang uji emisi di hari pertama ada 66 kendaraan kena tilang yang terbagi mobil, dan motor.
“Untuk kendaraan roda empat sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persenm atau 215 diantaranya lolos uji emisi. Roda dua sebanyak 223 kendaraan uji emisi, dan 190-nya lolos uji emisi,” ujar AKBP Doni dikutip Antaranews, Selasa 5 September 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 ayat 1, setiap orang yang menemudikan kendaraan bermotor beroda empat, atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan untuk kendarana roda dua denda paling banyak Rp250 ribu. Aturan itu yang digunakan pada kendaraan bermotor yang melanggar karena angka uji emisinya tidak memenuhi syarat.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” sambung Doni.
Saat ini Polisi bersama Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait terus melakukan razia emisi di Ibu Kota, namun lokasinya berpindah-pindah tidak menetap di 5 ruas jalan tersebut.