100KPJ

Pemotor Lawan Arah yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung Berpotensi Jadi Tersangka

Share :

Pemotor Tak Pantas Disantuni

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, mengatakan 7 unit sepeda motor yang ditabrak truk terbukti telah melanggar lalu lintas. Maka itu menyebabkan risiko kecelakaan, dan tak layak mendapatkan santunan.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Polantas. Menurutnya, jika sesuai aturan maka para pengendara motor tersebut tidak mendapat jaminan asuransi dari pihaknya.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Share :
Berita Terkait