100kpj – Polisi menilai sopir truk yang menabrak pengendara motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, adalah sebagai korban. Walaupun, para pemotor tersebut mengalami luka-luka karena telah melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan, pemotor yang lawan arus ini malah berpotensi jadi tersangka buntut lawan arus. Namun, keterangan sejumlah saksi masih dikumpulkan guna mencari penyebab utama kecelakaan.
"Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia," ujar Latif kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pemotor yang menyebabkan kecelakaan karena kecerobohannya sendiri bisa diancam dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tapi, dalam hal ini penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara. "Ya harusnya dengan larangan menyadari, sebelum kejadian menyadari, setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya sendiri, sebabkan luka sendiri," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video di media sosial menampilkan sejumlah pemotor tampak tergeletak di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan yang ada di video tersebut pemotor yang tergeletak itu menjadi korban kecelakaan.
Para pemotor tersebut ternyata ditabrak sebuah truk yang bermuatan batako kaso karena melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 pagi.
Pemotor Tak Pantas Disantuni
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, mengatakan 7 unit sepeda motor yang ditabrak truk terbukti telah melanggar lalu lintas. Maka itu menyebabkan risiko kecelakaan, dan tak layak mendapatkan santunan.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Polantas. Menurutnya, jika sesuai aturan maka para pengendara motor tersebut tidak mendapat jaminan asuransi dari pihaknya.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.