100kpj – Pihak kepolisian dengan tegas melarang masyarakat untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Alat transportasi ini hanya diperbolehkan di kawasan tertentu saja, karena faktor keamanan.
Seperti diketahui, kini banyak masyarakat yang memakai sepeda listrik di jalan raya. Parahnya lagi, terlihat anak-anak di bawah umur juga mengendarai sepeda listrik tanpa memakai atribut keselamatan.
"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala, seperti dikutip 100KPJ dari Antaranews, Jumat 4 Agustus 2023.
Belakangan banyak kecelakaan lalu lintas yang melibat sepeda listrik. Maka itu, dirinya meminta masyarakat untuk memahami keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak.
"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya," ucap dia .
Larangan tersebut juga merujuk pada aturan sepeda listrik dilarang dipakai di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di mana, sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah SUT dan SRUT. dan terdaftar resmi di Samsat. Serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kami masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," ungkap Sitta.
Maka itu, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu. Misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil, sebab jika masuk jalan umum atau jalan raya akan jadi masalah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain.