100kpj – Surat Izin Mengemudi, atau SIM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.
Artinya masyrakat tidak perlu lagi melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali, sesuai tanggal penerbitan. Namun jika aturan itu dihapus, mengurangi pendapatan negara, atau polisi ratusan miliar rupiah.
Baca juga: DPR Minta Seumur Hidup, Ini Alasan Kenapa Umur SIM Hanya Berlaku 5 Tahun
Direktur PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, jika SIM seumur hidup berlaku maka ada kehilangan lebih dari Rp650 miliar.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen,” ujar Wawan kepada wartawan dikutip, Jumat 14 Juli 2023.
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara total pendapatan dari penerbitan, dan perpanjangan SIM kendaraan di tahun lalu mencapai Rp1,2 triliun, di mana 40 persennya dari penerbitan atau pembuatan baru.
“Rp650 miliar itu untuk opersional mereka (polisi), Jadi dari segi kepolisian, merka akan kehilangan dana operasional itu,” tuturnya.