Sebenarnya, masyarakat dan pengguna jalan lainnya sudah sudah bisa menghindar denan adanya suara sirine dari Ambulans. Maka itu, para relawan diminta fokus berkendara saja dengan cara yang aman.
Ambulans merupakan mobil yang memiliki prioritas utama di jalan. Bagi kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas bisa dikenakan pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang ikenakan pasal 311, dan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.